Kamis, 05 Juni 2014

Pembuatan Akta Kelahiran

 Proses Pembuatan Akte Kelahiran


Syarat-syarat pembuatan akte yaitu :

1.             Surat pengantar dari kepala desa / lurah di ketahui camat
2.             Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
3.             Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
4.             Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
5.             Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
6.             Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
7.    Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
8.    Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai

9.    Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 

Pelayanan KTP





1.    Bagi masyarakat yang    KTP-nya habis masa berlaku maka proses pengajuannya adalah datang ke kantor desa, dengan membawa KK yang bersangkutan dan mengajukan pembuatan KTP baru, dan desa memberikan surat pengantar berupa Form F-1.07 ( Seperti Contoh terlampir ), dan form F-1.07 diajukan ke Kantor Kecamatan disertai Foto Copi KK yang bersangkutan.
2.    Bagi masyarakat yang kehilangan KTP maka yang bersangkutan mengajukan surat keterangan kehilangan KTP dari desa dan surat keterangan KTP tersebut diajukan ke POLSEK setempat,setelah mendapat Surat ketrangan kehilangan dari POLSEK maka yang bersangkutan mengajukan surat pengantar dari desa berupa Form F-1.07 untuk pengajuan penerbitan KTP baru.
3.    Bagi masyarakat yang akan baru mengajukan atau membuat KTP baru karena usia telah mencapai 17 th maka prosesnya sama dengan proses no. 1
4.    Apabila ditemukan kesalahan pada saat penerbitan KTP baik Nama, Alamat, Tempat / tanggal lahir,status maka bisa dilakukan pembetulan dengan mengajukan surat pengantar dari desa berupa F-1.07 dengan disertai KK dan Foto Copy Ijazah atau Foto Copy Buku nikah yang bersangkutan.


Rabu, 04 Juni 2014

BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Tugas BPD :
a.     Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat.
f.    Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.    Menyusun tata tertib BPD
Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi pengurus BPD  yaitu :
Ketua                : SOMAWIJAYA
Wakil Ketua       : -
Sekretaris          : IWAN RATMINTO
Anggota             :
a.         MUHAJIRIN
b.         SUPARMIN
c.         SLAMET
d.          SUMARNO
e.            MASTUR AHMADI
f.             SIDIQ M
g.            TUKIMIN
h.            WANDI
i.              SUYATMAN



Minggu, 01 Juni 2014

Sejarah Desa Kuniran

Desa   Kuniran   merupakan   sebuah   perkampungan   yang   berada   di perbatasan sebelah utara Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Asal mula Desa Kuniran itu sendiri berasal dari pecahan Kerajaan Majapahit Jaman dahulu yaitu kerajaan Powan. Karena di daerah sekitar kerajaan banyak tanaman kunyit atau dalam bahasa jawa “Kunir” maka terbentuklah Desa Kuniran. Desa kuniran dibagi menjadi 2 (dua) dusun yaitu dusun Krajan dan dusun Plosokerep. Periode pergantian Kepala Desa Kuniran sebagai berikut :

1.             Irodikromo menjabat pada masa penjajahan Belanda
2.             Wongso Sudarmo menjabat pada masa penjajahan Belanda
3.             Dullah menjabat pada masa penjajahan Belanda
4.             Arjo Sumarto menjabat pada masa penjajahan Belanda
5.             Sastro Lesono menjabat pada masa penjajahan Belanda
6.             Soedirjo pada tahun 1942 sampai dengan 1980
7.             Sarminto 2 periode tahun 1981 sampai dengan 1999
8.             Heri Sugiyanto pada tahun 1999 sampai dengan 2007
9.             Sadi pada tahun 2007 sampai dengan 2013
10.         Heri Sugiyanto tahun 2013 sampai dengan 2019

Dari data pergantian periode Kepala Desa Kuniran yang saat ini menjabat adalah Bapak Heri Sugiyanto yang telah 2 periode memimpin Desa Kuniran Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Struktur Organisasi


Keterangan :
- - - - - -            : Garis Koordinasi
                        : Garis Komando


Profil Desa Kuniran


Desa Kuniran  adalah salah satu profil desa yang berperan aktif dalam pembangunan masyarakat desa khususnya Desa Kuniran adalah salah satu kelurahan yang berada pada kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Desa Kuniran dibagi menjadi 2 dusun yaitu Dusun Krajan, dan Dusun Plosokerep.  Dalam melaksanakan tugasnya, Desa Kuniran dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau seorang lurah, dibantu oleh Sekretaris Desa atau Carik, 3 orang Staff, 3 orang Pelaksana Teknik Lapangan, dan 3 orang Kepala Dusun yang melaksanakan tugasnya di Kantor Kepala Desa Kuniran.

Rabu, 23 April 2014

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.             Kepala Desa
Kepala Desa bertugas mengurusi dan memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi Kepala Desa:
a.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
b.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
c.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
2.             Sekretaris Desa atau Carik
Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala Desa.
Fungsi Sekretaris Desa:
a.    Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PerangkatDesa;
b.    Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
c.    Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
d.   Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
e.    Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
f.     Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
g.    Penyusun laporan Pemerintah Desa;
h.    Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
i.      Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
3.             Staff Pemerintahan
Staff Pemerintahan bertugas mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat, melakukan pelayanan bidang pemerintahan, melakukan pelayanan bidang pertanahan, melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Staff Pemerintahan :
a.    Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
b.    Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
c.             Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d.   Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.             Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
f.     Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
g.    Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
h.             Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
i.      Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
4.             Staff Urusan Umum
Staff Urusan Umum bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Umum :
a.     Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
b.    Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
c.     Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
d.    Pengolah urusan rumah tangga Desa;
e.     Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
f.     Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
g.    Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
h.    Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.             Staff Urusan Keuangan.
Staff Urusan Keuangan bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Keuangan :
a.    Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
b.    Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa .
c.    Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa
d.   Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
6.             Staff Pembangunan
Staff Pembangunan bertugas menyiapkan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa.  Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan perekonomian, pemuda, dan olahraga.  Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi, lumbung kemakmuran dan perusahaan. menyiapkan administrasi.  Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Staff Pembangunan :
a.    Penyusunan program dan kebijakan pemerintah Desa dalam rangka pembangunan Desa.
b.    Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan
c.    Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan pembangunan.
7.             Moden
Moden bertugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai.  Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan.   Membantu memberi bantuan pada korban bencana alam serta mengawasi pelaksanaannya.  Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan.  Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
8.             Uceng ( Urusan Pertanian)
Uceng bertugas menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis bidang pertanian.  Memfasilitasi pelaksaaan pembagian air, membina kader-kader pengairan serta kelompok himpunan petani pemakai air.  Melaksanakan pemeliharaan saluran air.  Membantu pelaksanaan teknologi budi daya pertanian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
9.             Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.  Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.  Melaksanakan kebijakan Kepala Desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Dusun :
a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan,ketentraman dan ketertiban     diwilayah kerjanya.
b.    Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah kerjanya
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi Desa Kuniran yaitu :
Kepala Desa                            : Heri Sugiyanto         
                        Sekretaris                                : Widiaminto
                        Staff Pemerintahan                 : Martini
                        Staff Urusan Umum               : Sukamto
                        Staff Urusan Keuangan          : Enik S
                        Seksi Pembangunan                : Suwandi
                        Moden                                     : Djoko Sukendro
                        Uceng (Urusan Pertanian)       : Maryono
                        Kepala Dusun Krajan             : Sudiarto
                        Kepala Dusun Plosokerep       : Suyadi