Proses Pembuatan IMB (IJIN MENDIRIKAN
BANGUNAN)
Syarat-syarat ijin mendirikan bangunan :
1. pengisian
formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. ditandatangani
pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
2. Keterangan
Rencana Kota (KRK).
3. foto
copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. apabila
tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik
tanah dan ditandatangani diatas meterai.
5. foto
copy kartu tanda
penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
6. foto
copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari
instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
7. apabila
pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
8. Gambar
teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap,
rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
9. Perhitungan
kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan
Kartu Tanda
Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang
ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila : bangunan bertantai 2 atau
lebih ;bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10.
10.
Penyelidikan
tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
11.
Surat
pernyataan ditandatangani diatas meterai cukup.
12.
Dokumen
lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
13.
Kajian
lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
14.
Rekomendasi
ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
15.
Persetujuan
prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
16.
Rekomendasi
instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau
lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
0 komentar:
Posting Komentar