PKK (Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga)
Tugas PKK :
a.
Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan
basil Rakerda Kabupaten/Kota.
b.
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.
Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK
Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan
yang telah disusun dan disepakati.
d.
Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat,
khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga
yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga
sejahtera.
f.
Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan
program kerja.
g.
Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang
berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
h.
Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK
Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat.
i.
Melaksanakan tertib administrasi dan
j.
Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim
Penggerak PKK setempat
Struktur
Organisasi :
0 komentar:
Posting Komentar