Sabtu, 19 Juli 2014

PKK

    PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Tugas PKK :
a.    Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota.
b.    Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.    Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.   Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f.     Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
h.    Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.      Melaksanakan tertib administrasi dan
j.      Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat



Struktur Organisasi :

0 komentar:

Posting Komentar