BPD (Badan
Permusyawaratan Desa)
Tugas BPD :
a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkanaspirasi masyarakat.
f. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara
Perangkat Desa;
g. Menyusun tata tertib BPD
Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi pengurus BPD yaitu :
Ketua : SOMAWIJAYA
Wakil Ketua : -
Sekretaris : IWAN RATMINTO
Anggota :
a. MUHAJIRIN
b. SUPARMIN
c. SLAMET
d. SUMARNO
e. MASTUR AHMADI
f. SIDIQ M
g. TUKIMIN
h. WANDI
i. SUYATMAN
g. Menyusun tata tertib BPD
Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi pengurus BPD yaitu :
Ketua : SOMAWIJAYA
Wakil Ketua : -
Sekretaris : IWAN RATMINTO
Anggota :
a. MUHAJIRIN
b. SUPARMIN
c. SLAMET
d. SUMARNO
e. MASTUR AHMADI
f. SIDIQ M
g. TUKIMIN
h. WANDI
i. SUYATMAN
0 komentar:
Posting Komentar