Kamis, 05 Juni 2014

Pembuatan Akta Kelahiran

 Proses Pembuatan Akte Kelahiran


Syarat-syarat pembuatan akte yaitu :

1.             Surat pengantar dari kepala desa / lurah di ketahui camat
2.             Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
3.             Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
4.             Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
5.             Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
6.             Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
7.    Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
8.    Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai

9.    Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 

0 komentar:

Posting Komentar