Proses Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat-syarat
pembuatan akte yaitu :
1.
Surat pengantar dari kepala desa / lurah
di ketahui camat
2.
Strook kelahiran asli /
di foto copy di legalisir
3.
Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
4.
Foto copy KTP orang tua
di legalisir lurah dan camat
5.
Foto Copy KK di
legalisir lurah dan camat
6.
Foto Copy ijasah yang
tercantum nama orang tuanya
7. Saksi
pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto
copy KTP
8. Permohonan
akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan
di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
9. Permohonan
akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan
pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar