PERATURAN DESA KUNIRAN
KECAMATAN SINE KABUPATEN NGAWI
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KUNIRAN,
Menimbang :
a.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diterapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuniran
Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2009.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
9);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Pertauran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8.
Peraturan Pemrintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 1165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaranm Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 48909);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Ngawi Tahun 2006 Nomor 08);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 08);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun
2006 Nomor 12);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor
13);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor
7);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Ngawi Tahun 2011 Nomor 39);
20.
Pertauran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Daerah Khusus Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 13);
21.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun
2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Derah Kabupaten Ngawi
Tahun 2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 81
Tahun 2008 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 81);
22.
Peratuan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur
Penata-usahaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 36);
23.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Sistem Interne Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita
Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
24.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 210 Tahun 2010 tentang Pendelegasian
Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010
Nomor 210);
25.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 211 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 211);
26.
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 125 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun
2011 Nomor 25);
27.
Perturan Bupati Ngawi Nomor Tahun tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten
Ngawi Tahun Nomor );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KUNIRAN
dan
KEPALA DESA KUNIRAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA KUNIRAN KECAMATAN
SINE TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuniran Tahun
2014 adalah :
a.
Pendapatan : Rp. 342.786.500,-
b.
Belanja : Rp. 342.786.500,-
c.
Pembiayaan : Rp. 525.000,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 1, tersebut
dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
(a)
Lampiran I : Ringkasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
(b)
Lampiran II : Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Desa
ini.
Pasal 4
Petunjuk Pelaksanaan teknis
dalam Peraturan Desa ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Desa
Pasal 5
Peraturan desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiapm orang mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
lembaran Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
0 komentar:
Posting Komentar