Sabtu, 19 Juli 2014

PRODUK HUKUM DESA KUNIRAN

PERATURAN DESA KUNIRAN
KECAMATAN SINE KABUPATEN NGAWI
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KUNIRAN,
Menimbang         :
a.         Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu  diterapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuniran Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2009.
Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.         Undang-Undang Nomor 11Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.         Pertauran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.         Peraturan Pemrintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaranm Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 48909);
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.     Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 08);
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 08);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 12);
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 13);
18.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 7);
19.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 39);
20.     Pertauran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Daerah Khusus Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 13);
21.     Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21     Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Derah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2008 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 81);
22.     Peratuan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur Penata-usahaan Keuangan Daerah  (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 36);
23.     Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Interne Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
24.     Peraturan Bupati Ngawi Nomor 210 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 210);
25.     Peraturan Bupati Ngawi Nomor 211 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 211);
26.     Peraturan Bupati Ngawi Nomor 125 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 25);
27.     Perturan Bupati Ngawi Nomor Tahun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Nomor );

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KUNIRAN
dan
KEPALA DESA KUNIRAN
MEMUTUSKAN :

Menetapkan             :     PERATURAN DESA KUNIRAN KECAMATAN
SINE TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kuniran Tahun 2014 adalah :
a.    Pendapatan                           :           Rp. 342.786.500,-
b.    Belanja                                  :           Rp. 342.786.500,-
c.    Pembiayaan                           :           Rp.        525.000,-

Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 1, tersebut dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
(a) Lampiran I    : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(b) Lampiran II   : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Petunjuk Pelaksanaan teknis dalam Peraturan Desa ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Desa

Pasal 5
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiapm orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.


0 komentar:

Posting Komentar