1. Bagi
masyarakat yang KTP-nya habis masa berlaku
maka proses pengajuannya adalah datang ke kantor desa, dengan membawa KK yang
bersangkutan dan mengajukan pembuatan KTP baru, dan desa memberikan surat
pengantar berupa Form F-1.07 ( Seperti Contoh terlampir ), dan form F-1.07
diajukan ke Kantor Kecamatan disertai Foto Copi KK yang bersangkutan.
2. Bagi
masyarakat yang kehilangan KTP maka yang bersangkutan mengajukan surat
keterangan kehilangan KTP dari desa dan surat keterangan KTP tersebut diajukan
ke POLSEK setempat,setelah mendapat Surat ketrangan kehilangan dari POLSEK maka
yang bersangkutan mengajukan surat pengantar dari desa berupa Form F-1.07 untuk
pengajuan penerbitan KTP baru.
3. Bagi
masyarakat yang akan baru mengajukan atau membuat KTP baru karena usia telah
mencapai 17 th maka prosesnya sama dengan proses no. 1
4. Apabila
ditemukan kesalahan pada saat penerbitan KTP baik Nama, Alamat, Tempat /
tanggal lahir,status maka bisa dilakukan pembetulan dengan mengajukan surat
pengantar dari desa berupa F-1.07 dengan disertai KK dan Foto Copy Ijazah atau
Foto Copy Buku nikah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar