Kamis, 05 Juni 2014

Pelayanan KTP





1.    Bagi masyarakat yang    KTP-nya habis masa berlaku maka proses pengajuannya adalah datang ke kantor desa, dengan membawa KK yang bersangkutan dan mengajukan pembuatan KTP baru, dan desa memberikan surat pengantar berupa Form F-1.07 ( Seperti Contoh terlampir ), dan form F-1.07 diajukan ke Kantor Kecamatan disertai Foto Copi KK yang bersangkutan.
2.    Bagi masyarakat yang kehilangan KTP maka yang bersangkutan mengajukan surat keterangan kehilangan KTP dari desa dan surat keterangan KTP tersebut diajukan ke POLSEK setempat,setelah mendapat Surat ketrangan kehilangan dari POLSEK maka yang bersangkutan mengajukan surat pengantar dari desa berupa Form F-1.07 untuk pengajuan penerbitan KTP baru.
3.    Bagi masyarakat yang akan baru mengajukan atau membuat KTP baru karena usia telah mencapai 17 th maka prosesnya sama dengan proses no. 1
4.    Apabila ditemukan kesalahan pada saat penerbitan KTP baik Nama, Alamat, Tempat / tanggal lahir,status maka bisa dilakukan pembetulan dengan mengajukan surat pengantar dari desa berupa F-1.07 dengan disertai KK dan Foto Copy Ijazah atau Foto Copy Buku nikah yang bersangkutan.


0 komentar:

Posting Komentar