Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.
Kepala Desa
Kepala Desa bertugas mengurusi dan memberikan pelayanan
umum kepada warga desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi Kepala Desa:
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
pemerintahan;
b. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
pembangunan;
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
pembinaan kemasyarakatan.
2.
Sekretaris Desa atau Carik
Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi
kepada kepala Desa.
Fungsi Sekretaris
Desa:
a. Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh
PerangkatDesa;
b. Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk
untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya;
c. Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
d. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
e. Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah
tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
f. Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
g. Penyusun laporan Pemerintah Desa;
h. Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan
Desa untuk diajukan kepada BPD;
i. Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
3.
Staff Pemerintahan
Staff Pemerintahan
bertugas mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat, melakukan pelayanan bidang
pemerintahan, melakukan pelayanan bidang pertanahan, melakukan pelayanan
administrasi kependudukan.
Fungsi Staff Pemerintahan :
a. Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang
pemerintahan Desa;
b. Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan
masyarakat Desa;
c.
Pemberi pelayanan
kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d. Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pembantu
tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
f. Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa dan perangkat Desa;
g. Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka
pembinaan RT/RW;
h.
Pengumpul da
penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
i. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan atasan.
4.
Staff Urusan Umum
Staff Urusan Umum bertugas
melaksanakan
penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang
perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Umum :
a. Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
b. Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
c. Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
d. Pengolah urusan rumah tangga Desa;
e. Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
f. Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi
(Tata Usaha Desa):
g. Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
h. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
5.
Staff Urusan Keuangan.
Staff Urusan Keuangan
bertugas melaksanakan
penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang
perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Keuangan :
a.
Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam
penyelenggaraan Keuangan Desa.
b.
Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
di bidang Keuangan Desa .
c.
Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa
d.
Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan
Desa.
6.
Staff Pembangunan
Staff
Pembangunan bertugas menyiapkan pelaksanaan musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Menyiapkan bahan
pembinaan dan pengembangan perekonomian, pemuda, dan olahraga. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan
koperasi, lumbung kemakmuran dan perusahaan. menyiapkan
administrasi. Menyusun laporan
pelaksanaan pembangunan desa dan melaksanakan tugas
lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Staff Pembangunan :
a.
Penyusunan program dan kebijakan pemerintah Desa dalam rangka
pembangunan Desa.
b.
Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan
c.
Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan pembangunan.
7.
Moden
Moden
bertugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu
yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan
cerai. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat
beragama, sosial budaya, dan keagamaan. Membantu memberi bantuan pada korban bencana
alam serta mengawasi pelaksanaannya. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang
pendidikan. Membina kegiatan
pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
8.
Uceng ( Urusan Pertanian)
Uceng
bertugas menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis bidang pertanian. Memfasilitasi pelaksaaan pembagian air, membina
kader-kader pengairan serta kelompok himpunan petani pemakai air. Melaksanakan pemeliharaan saluran air. Membantu pelaksanaan teknologi budi daya
pertanian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Kepala Dusun
Kepala Dusun
bertugas melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta ketentraman dan
ketertiban diwilayah kerjanya. Melaksanakan Peraturan Desa di
wilayah kerjanya. Melaksanakan kebijakan Kepala Desa
dan melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Dusun :
a.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan,ketentraman dan ketertiban
diwilayah kerjanya.
b.
Membantu
Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah
kerjanya
c.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Adapun susunan pengurus dari
struktur organisasi Desa Kuniran yaitu :
Kepala
Desa : Heri
Sugiyanto
Sekretaris : Widiaminto
Staff Pemerintahan : Martini
Staff Urusan Umum : Sukamto
Staff Urusan Keuangan : Enik S
Seksi Pembangunan : Suwandi
Moden : Djoko
Sukendro
Uceng (Urusan Pertanian) : Maryono
Kepala Dusun Krajan :
Sudiarto
Kepala Dusun Plosokerep :
Suyadi
0 komentar:
Posting Komentar