Kamis, 05 Juni 2014

Proses Pembuatan KK



1.  Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor DesaKecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
2.    Mengisi form-form persyaratan mengurus KK, Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dispendukcapil.
3.    Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu

0 komentar:

Posting Komentar