1. Mengurus
Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa, Kecamatan, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dispendukcapil).
2. Mengisi
form-form persyaratan mengurus KK, Proses ini
juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dispendukcapil.
3. Tunggu
proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu
0 komentar:
Posting Komentar