Kamis, 05 Juni 2014

Dokumen Administrasi Pernikahan

  Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Islam

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan Untuk Calon Pria :

1.    Fotocopi KTP + KK
2.    Surat pengantar RT/RW
3.    Surat keterangan untuk menikah : N1, N2, N4 dari kelurahan setempat. )    
4.    Surat pemberitahuan kehendah nikah KUA setempat.
5.    Pas foto ukuran 2x3 5 buah berwarna
6.    Surat keterangan duda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila duda).
7.    Jika beristri : ada surat izin pertama, izin PA diaman istri domisili
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan Untuk Calon Wanita :
1.    Fotocopi KTP + KK
2.    Surat pengantar RT/RW
3.    Surat keterangan untuk menikah : N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
4.    Akta kelahiran.
5.    Pas foto ukuran 2x3 5 buah berwarna
6.    Surat keterangan janda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila janda).
7.    Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri.
Catatan :
Di Indonesia tidak ada aturan menikah berbeda agama. Apabila pasangan berbeda agama tidak bisa dicatatkan pernikahannya menurut hukum   di Indonesia. Anda yang ingin menikah tetapi beda agama bisa menikah di Luar Negeri seperti Singapura dan Australia.

3.6.2   Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Katholik

1.    Tahap pra pernikahan.
2.    Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat. 
3.     Dapatkan ijasah/sertifikat/bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut.
4.    Diskuskan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
5.    Ikuti penyelidikan pengakuan dosa
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA Katholik :
1.    Sertifikat/tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahan.
2.    Fotocopi KTP dan KK pasangan.
3.    Fotocopi KK Katholik (KK dengan baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
4.    Surat Baptis (asli).
5.    Fotocopi KTP orang tua/wali pasangan.
6.    Fotocopi kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
7.    Akta kelahiran.
8.    Uang administrasi
Catatan khusus :
a.    Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
b.    Saksi pernikahan harus beragama katholik.
c.    Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
d.   Beberapa gereja/ paroki memiliki system administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing.
e.    Beberapa paroki memfasilitasi pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikia anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan sipil langsung sekaligus.

Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Kristen

1.     Menyertakan Surat Baptis Asli (berarti pasangan harus Kristen juga)
2.     Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak 2 lembar.
3.     Fotokopi KTP dan KK pasangan.
4.     Fotokopi KTP Orang Tua/ Wali Pasangan.
5.     Fotokopi KTP 2 orang saksi pihak wanita dan pria
6.     Pembayaran administrasi (jumlahnya antar gereja berbeda-beda, kadang justru ada yang sukarela)
Catatan
a.    Jika pasangan beda Gereja, maka nantinya kan diminta surat keterangan keanggotaan gerejanya.
b.   Saksi pernikahan harus beragama Kristen
c.    Tentang catatan sipil,idem dan sei

d.   Beberapa gereja memfasilitasi pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikha agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan sipil sekaligus

0 komentar:

Posting Komentar