Syarat Dokumen
Administrasi Pernikahan Islam
Persyaratan Dokumen
Administrasi Pernikahan Untuk Calon Pria :
1.
Fotocopi KTP + KK
2.
Surat pengantar RT/RW
3.
Surat keterangan untuk menikah :
N1, N2, N4 dari kelurahan setempat. )
4.
Surat pemberitahuan kehendah
nikah KUA setempat.
5.
Pas foto ukuran 2x3 5 buah
berwarna
6.
Surat keterangan duda, akta
cerai, keterangan kematian istri (bila duda).
7.
Jika beristri : ada surat izin
pertama, izin PA diaman istri domisili
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan Untuk Calon Wanita :
1.
Fotocopi KTP + KK
2.
Surat pengantar RT/RW
3.
Surat keterangan untuk menikah :
N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
4.
Akta kelahiran.
5.
Pas foto ukuran 2x3 5 buah berwarna
6.
Surat keterangan janda, akta
cerai, keterangan kematian istri (bila janda).
7.
Surat rekomendasi dari KUA
kecamatan dimana tempat tinggal calon istri.
Catatan :
Di Indonesia tidak ada aturan menikah berbeda agama. Apabila pasangan
berbeda agama tidak bisa dicatatkan pernikahannya menurut hukum di Indonesia. Anda yang ingin menikah tetapi
beda agama bisa menikah di Luar Negeri seperti Singapura dan Australia.
3.6.2 Syarat Dokumen
Administrasi Pernikahan Katholik
1.
Tahap pra pernikahan.
2.
Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki
setempat.
3.
Dapatkan
ijasah/sertifikat/bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut.
4.
Diskuskan tanggal pernikahan anda
dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan secara sepihak karena ada
kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja
lainnya.
5.
Ikuti penyelidikan pengakuan dosa
Persyaratan Dokumen Administrasi
Pernikahan KUA Katholik :
1.
Sertifikat/tanda bukti telah
mengikuti kursus persiapan pernikahan.
2.
Fotocopi KTP dan KK pasangan.
3.
Fotocopi KK Katholik (KK dengan
baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat)
pasangan.
4.
Surat Baptis (asli).
5.
Fotocopi KTP orang tua/wali
pasangan.
6.
Fotocopi kedua orang saksi
(disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
7.
Akta kelahiran.
8.
Uang administrasi
Catatan khusus
:
a.
Katholik tidak melegalkan
pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
b.
Saksi pernikahan harus beragama
katholik.
c.
Uang administrasi bervariasi
tergantung ketetapan gereja masing-masing.
d.
Beberapa gereja/ paroki memiliki
system administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/
paroki masing-masing.
e.
Beberapa paroki memfasilitasi
pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan
pernikahan agama. Jika demikia anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan
sipil langsung sekaligus.
Syarat Dokumen
Administrasi Pernikahan Kristen
1. Menyertakan Surat Baptis Asli (berarti pasangan harus Kristen juga)
2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak
2 lembar.
3. Fotokopi KTP dan KK pasangan.
4. Fotokopi KTP Orang Tua/ Wali Pasangan.
5. Fotokopi KTP 2 orang saksi pihak wanita dan pria
6. Pembayaran administrasi (jumlahnya antar gereja berbeda-beda, kadang justru
ada yang sukarela)
Catatan
a.
Jika pasangan beda Gereja, maka
nantinya kan diminta surat keterangan keanggotaan gerejanya.
b.
Saksi pernikahan harus beragama
Kristen
c.
Tentang catatan sipil,idem dan
sei
d.
Beberapa gereja memfasilitasi
pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan
pernikha agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan
sipil sekaligus
0 komentar:
Posting Komentar