Surat Keterangan Pindah Dan Pindah Datang (Skpd)
Klasifikasi
1.
Dalam
satu Kelurahan ;
2.
Antar
satu Kelurahan dalam satu Kecamatan ;
Syarat - syarat
1.
Surat Pengantar RT / RW,
Kelurahan, Kecamatan ;
2.
K K asli ;
3.
K T P asli ;
4.
Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3
lembar ;
5.
Dokumen peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting pendukung lainnya .
Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
Masa berlaku SKPD : 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
Prosedur
1.
Dalam Satu Kelurahan.
a.
Penduduk datang ke Kelurahan
dengan membawa persyaratan ;
b.
Kepala Kelurahan menerbitkan
Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD )
c.
Pada saat SKPD diserahkan oleh
Kelurahan KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan
kepada Dispendukcapil Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
d.
Petugas Register Kelurahan
meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke
Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
e.
Kecamatan memproses penerbitan KK
dan KTP dari Kelurahan dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK
dan KTP dengan alamat baru .
2.
Antar Kelurahan dalam Satu
Kecamatan .
Kelurahan Asal
a.
Penduduk datang ke Kelurahan
dengan membawa persyaratan ;
b.
Kepala Kelurahan menerbitkan
Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dan menyerahkan kepada penduduk untuk
dilaporkan ke daerah tujuan .
c.
Pada saat SKP diserahkan oleh
Kelurahan kepada penduduk ; KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan
untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ; SKP sebagai pengganti KTP selama KTP
baru belum diterbitkan ; Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
d.
Petugas Register Kelurahan
meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan dan
menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
0 komentar:
Posting Komentar