Kamis, 05 Juni 2014

Surat Keterangan Pindah Dan Pindah Datang (Skpd)

 Surat Keterangan Pindah Dan Pindah Datang (Skpd)

Klasifikasi

1.    Dalam satu Kelurahan ;
2.    Antar satu Kelurahan dalam satu Kecamatan ;
Syarat - syarat
1.    Surat Pengantar RT / RW, Kelurahan, Kecamatan ;
2.    K K asli ;
3.    K T P asli ;
4.    Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3 lembar ;
5.    Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya .
Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
Masa berlaku SKPD : 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
Prosedur
1.    Dalam Satu Kelurahan.
a.    Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
b.   Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD )
c.    Pada saat SKPD diserahkan oleh Kelurahan KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
d.   Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
e.    Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP dari Kelurahan dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK dan KTP dengan alamat baru .
2.    Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan .
Kelurahan Asal
a.    Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
b.   Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
c.    Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan kepada penduduk ; KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ; SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ; Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .

d.   Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ; 

0 komentar:

Posting Komentar