Kamis, 05 Juni 2014

Pelayanan Pelaporan Kelahiran

Pelayanan Pelaporan Kelahiran


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Biaya : -
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 
Persyaratan
1.    Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
2.    Surat Pengantar RT/RW;
a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
b.   Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
c.    Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
d.   Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
e.    Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
f.    Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya;

g.    Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

0 komentar:

Posting Komentar