Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Biaya : -
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
1.
Untuk memperoleh Pelayanan
Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
2.
Surat Pengantar RT/RW;
a.
Surat Keterangan Kelahiran dari
Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
b.
Asli dan Fotokopi KK bagi
penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
c.
Asli dan Fotokopi KTP Orang
tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
d.
Asli dan Fotokopi Surat
Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
e.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi
Orang Asing;
f.
Surat Keterangan Kepolisian untuk
anak yang tidak diketahui asal-usulnya;
g.
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk
kelahiran anak penduduk rentan.
0 komentar:
Posting Komentar