Kamis, 05 Juni 2014

Peta Desa Kuniran

Peta Batas Persil

 

Peta Google


 

 Luas Wilayah Desa     : 370,591 Ha/m2

Sebelah utara dibatasi oleh Desa Tulakan.
Sebelah selatan dibatasi oleh Desa Sine.
Sebelah barat dibatasi oleh Desa Jambeyan.
Sebelah timur dibatasi oleh Desa Sumbersari.

      1.  Luas Lahan Pemukiman                 : 108,985 Ha/m2.
      2.  Luas Lahan Persawahan                 : 125,49 Ha/m2.
      3.   Luas Lahan Perkebunan                 : 101,170 Ha/m2.
      4.  Luas Lahan Pekarangan                  : 128,601 Ha/m2.
      5.  Luas Lahan Lain - Lain                  : 26 Ha/m2.

Proses Pembuatan KK



1.  Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor DesaKecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
2.    Mengisi form-form persyaratan mengurus KK, Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dispendukcapil.
3.    Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu

Proses Pembuatan IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)

  Proses Pembuatan IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)


Syarat-syarat ijin mendirikan bangunan : 

1.    pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
2.    Keterangan Rencana Kota (KRK).
3.    foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.    apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
5.    foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
6.    foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
7.    apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
8.    Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
9.    Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila :  bangunan bertantai 2 atau lebih ;bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10.
10.                        Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
11.                        Surat pernyataan ditandatangani diatas meterai  cukup.
12.                        Dokumen lain yang disyaratkan  sesuai peraturan perundang-undangan :
13.                        Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
14.                        Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
15.                        Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

16.                        Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).

Surat Keterangan Pindah Dan Pindah Datang (Skpd)

 Surat Keterangan Pindah Dan Pindah Datang (Skpd)

Klasifikasi

1.    Dalam satu Kelurahan ;
2.    Antar satu Kelurahan dalam satu Kecamatan ;
Syarat - syarat
1.    Surat Pengantar RT / RW, Kelurahan, Kecamatan ;
2.    K K asli ;
3.    K T P asli ;
4.    Foto berwarna : 4 x 6 sebanyak 3 lembar ;
5.    Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya .
Masa berlaku dan lama waktu penyelesaian
Masa berlaku SKPD : 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
Prosedur
1.    Dalam Satu Kelurahan.
a.    Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
b.   Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD )
c.    Pada saat SKPD diserahkan oleh Kelurahan KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .
d.   Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKPD ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ;
e.    Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP dari Kelurahan dan meneruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan KK dan KTP dengan alamat baru .
2.    Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan .
Kelurahan Asal
a.    Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
b.   Kepala Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan .
c.    Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan kepada penduduk ; KTP yang bersangkutan digunting oleh Kelurahan untuk diserahkan kepada Dispendukcapil ; SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan ; Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru .

d.   Petugas Register Kelurahan meneruskan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah ke Kecamatan dan menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ; 

Dokumen Administrasi Pernikahan

  Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Islam

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan Untuk Calon Pria :

1.    Fotocopi KTP + KK
2.    Surat pengantar RT/RW
3.    Surat keterangan untuk menikah : N1, N2, N4 dari kelurahan setempat. )    
4.    Surat pemberitahuan kehendah nikah KUA setempat.
5.    Pas foto ukuran 2x3 5 buah berwarna
6.    Surat keterangan duda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila duda).
7.    Jika beristri : ada surat izin pertama, izin PA diaman istri domisili
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan Untuk Calon Wanita :
1.    Fotocopi KTP + KK
2.    Surat pengantar RT/RW
3.    Surat keterangan untuk menikah : N1, N2, N4 dari kelurahan setempat.
4.    Akta kelahiran.
5.    Pas foto ukuran 2x3 5 buah berwarna
6.    Surat keterangan janda, akta cerai, keterangan kematian istri (bila janda).
7.    Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri.
Catatan :
Di Indonesia tidak ada aturan menikah berbeda agama. Apabila pasangan berbeda agama tidak bisa dicatatkan pernikahannya menurut hukum   di Indonesia. Anda yang ingin menikah tetapi beda agama bisa menikah di Luar Negeri seperti Singapura dan Australia.

3.6.2   Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Katholik

1.    Tahap pra pernikahan.
2.    Ikuti kursus persiapan pernikahan di paroki setempat. 
3.     Dapatkan ijasah/sertifikat/bukti sah bahwa anda telah lulus kursus tersebut.
4.    Diskuskan tanggal pernikahan anda dengan pastor paroki setempat. Jangan tentukan secara sepihak karena ada kemungkinan gereja menolak menikahkan anda karena ada jadwal kegiatan gereja lainnya.
5.    Ikuti penyelidikan pengakuan dosa
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan KUA Katholik :
1.    Sertifikat/tanda bukti telah mengikuti kursus persiapan pernikahan.
2.    Fotocopi KTP dan KK pasangan.
3.    Fotocopi KK Katholik (KK dengan baptis, penguatan, pernikahan, dll yang dikeluarkan oleh Paroki setempat) pasangan.
4.    Surat Baptis (asli).
5.    Fotocopi KTP orang tua/wali pasangan.
6.    Fotocopi kedua orang saksi (disarankan pasangan suami istri sebagai saksi)
7.    Akta kelahiran.
8.    Uang administrasi
Catatan khusus :
a.    Katholik tidak melegalkan pernikahan beda agama. Namun ada pengecualiannya dibeberapa keuskupan tertentu.
b.    Saksi pernikahan harus beragama katholik.
c.    Uang administrasi bervariasi tergantung ketetapan gereja masing-masing.
d.   Beberapa gereja/ paroki memiliki system administrasi sendiri, maka syaratnya harus ditanyakan ulang ke gereja/ paroki masing-masing.
e.    Beberapa paroki memfasilitasi pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikahan agama. Jika demikia anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan sipil langsung sekaligus.

Syarat Dokumen Administrasi Pernikahan Kristen

1.     Menyertakan Surat Baptis Asli (berarti pasangan harus Kristen juga)
2.     Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (bersanding, pria disebelah kanan) sebanyak 2 lembar.
3.     Fotokopi KTP dan KK pasangan.
4.     Fotokopi KTP Orang Tua/ Wali Pasangan.
5.     Fotokopi KTP 2 orang saksi pihak wanita dan pria
6.     Pembayaran administrasi (jumlahnya antar gereja berbeda-beda, kadang justru ada yang sukarela)
Catatan
a.    Jika pasangan beda Gereja, maka nantinya kan diminta surat keterangan keanggotaan gerejanya.
b.   Saksi pernikahan harus beragama Kristen
c.    Tentang catatan sipil,idem dan sei

d.   Beberapa gereja memfasilitasi pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil, sehingga langsung sepaket dengan pernikha agama. Jika demikian anda harus menyiapkan syarat-syarat pencatatan sipil sekaligus

Pelayanan Pelaporan Kelahiran

Pelayanan Pelaporan Kelahiran


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Biaya : -
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 
Persyaratan
1.    Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
2.    Surat Pengantar RT/RW;
a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
b.   Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
c.    Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
d.   Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
e.    Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
f.    Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya;

g.    Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.