Rabu, 23 April 2014

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.             Kepala Desa
Kepala Desa bertugas mengurusi dan memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi Kepala Desa:
a.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
b.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
c.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
2.             Sekretaris Desa atau Carik
Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala Desa.
Fungsi Sekretaris Desa:
a.    Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PerangkatDesa;
b.    Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
c.    Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
d.   Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
e.    Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
f.     Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
g.    Penyusun laporan Pemerintah Desa;
h.    Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
i.      Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
3.             Staff Pemerintahan
Staff Pemerintahan bertugas mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat, melakukan pelayanan bidang pemerintahan, melakukan pelayanan bidang pertanahan, melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Staff Pemerintahan :
a.    Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
b.    Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
c.             Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d.   Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.             Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
f.     Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
g.    Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
h.             Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
i.      Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
4.             Staff Urusan Umum
Staff Urusan Umum bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Umum :
a.     Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
b.    Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
c.     Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
d.    Pengolah urusan rumah tangga Desa;
e.     Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
f.     Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
g.    Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
h.    Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.             Staff Urusan Keuangan.
Staff Urusan Keuangan bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Keuangan :
a.    Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
b.    Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa .
c.    Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa
d.   Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
6.             Staff Pembangunan
Staff Pembangunan bertugas menyiapkan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa.  Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan perekonomian, pemuda, dan olahraga.  Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi, lumbung kemakmuran dan perusahaan. menyiapkan administrasi.  Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Staff Pembangunan :
a.    Penyusunan program dan kebijakan pemerintah Desa dalam rangka pembangunan Desa.
b.    Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan
c.    Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan pembangunan.
7.             Moden
Moden bertugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai.  Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan.   Membantu memberi bantuan pada korban bencana alam serta mengawasi pelaksanaannya.  Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan.  Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
8.             Uceng ( Urusan Pertanian)
Uceng bertugas menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis bidang pertanian.  Memfasilitasi pelaksaaan pembagian air, membina kader-kader pengairan serta kelompok himpunan petani pemakai air.  Melaksanakan pemeliharaan saluran air.  Membantu pelaksanaan teknologi budi daya pertanian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
9.             Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.  Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.  Melaksanakan kebijakan Kepala Desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Dusun :
a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan,ketentraman dan ketertiban     diwilayah kerjanya.
b.    Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah kerjanya
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi Desa Kuniran yaitu :
Kepala Desa                            : Heri Sugiyanto         
                        Sekretaris                                : Widiaminto
                        Staff Pemerintahan                 : Martini
                        Staff Urusan Umum               : Sukamto
                        Staff Urusan Keuangan          : Enik S
                        Seksi Pembangunan                : Suwandi
                        Moden                                     : Djoko Sukendro
                        Uceng (Urusan Pertanian)       : Maryono
                        Kepala Dusun Krajan             : Sudiarto
                        Kepala Dusun Plosokerep       : Suyadi


Senin, 14 April 2014

VISI DAN MISI

Visi dan Misi Desa Kuniran

Visi

Terwujudnya masyarakat desa kuniran   yang berdaya    di segala bidang.
Misi
1.      Peningkatan SDM melalui pendidikan, ketrampilan dan pelatihan.
2.      Peningkatan kwalitas kesehatan.
3.      Pembangunan dan peningkatan  sarana prasarana penunjang perekonomian.
4.      Membuka akses keuangan dan permodalan bagi pengembangan pertanian dan perdagangan.
5.      Membuka akses pemasaran hasil pertanian